Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara
