PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -10-
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2).
