PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
