PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
