Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf
Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -9-
Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
