PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
