PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi.
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
