PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019
Pasal 26
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73
Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
2019, No. 267 -3-
berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset
dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi
yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset
dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi
Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 267 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi peran
Kementerian Riset dan Teknologi dalam pelaksanaan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu dilakukan perubahan Peraturan
Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
2019, No. 267 -2-
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6374);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208);
