Pasal 26
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73
Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
2019, No. 267 -3-
berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset
dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi
yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset
dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi
Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 267 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
