PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
maupun dalam hubungan antar kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
