PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -7-
