PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 13
(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
