WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. pengusaha, 2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
Sistem . . .
SK No 147381A
PRESIDEN
- Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari
pelayanan informasi pasar kerja.
(2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pelayanan . . .
SK No 147382 A
PRESIDEN
(4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan
Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 3
Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dapat berasal dari:
- dalam negeri; dan
- luar negeri.
Pasal 4
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3)Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Pasal 5
(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
identitas Pemberi Kerja;
nama . . .
SK No 147383 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang dibutuhkan;
- masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
- informasi jabatan, meliputi: 1 usia; 2 jenis kelamin; 3 pendidikan; 4 keterampilan atau kompetensi; 5 pengalaman kerja; 6 upah atau gaji; 7 domisili wilayah kerja; dan 8 informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
(2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja.
Pasa-l 6 Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri
sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan . . .
SK No 147384A
PRESIDEN
(2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Pasal 9
(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan oleh:
- pencari kerja;
- Pemberi Kerja;
- Pemerintah Pusat; dan
- Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
- angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
- angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
Pasal 11
(1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh
setiap pencari kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses
informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIII ... SK No 147385 A
PRES]DEN
- t-
Pasal 12
Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
- memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
- memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
- perencanaan tenaga kerja;
- Penempatan Tenaga Kerja;
- pelaporan informasi pasar kerja;
- analisis pasar kerja;
- analisis jabatan;
- analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau pekerjaan. i. pelaksanaan program jaminan kehilangan
Pasal 13
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan;
membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
menyebarluaskan . . .
SK No 147386 A
PRESIDEN
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Pasal 14
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;
melakukan . . .
SK No 147387 A
PRESIDEN
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Pasal 15
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab:
melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota;
melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota;
melakukan . . .
SK No 147388 A
PRESIDEN
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Pasal 16
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai
kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya.
BABVI ...
SK No 147389 A
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah
terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 147390 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGAi?A
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi dang-undangan dan si Hukum,
Djaman
SK No 187564A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
