Pasal 2
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari
pelayanan informasi pasar kerja.
(2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pelayanan . . .
SK No 147382 A
PRESIDEN
(4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan
Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
