PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
identitas Pemberi Kerja;
nama . . .
SK No 147383 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang dibutuhkan;
- masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
- informasi jabatan, meliputi: 1 usia; 2 jenis kelamin; 3 pendidikan; 4 keterampilan atau kompetensi; 5 pengalaman kerja; 6 upah atau gaji; 7 domisili wilayah kerja; dan 8 informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
(2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja.
Pasa-l 6 Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
