PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3)Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
