PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri.
