PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 8
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri
sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan . . .
SK No 147384A
PRESIDEN
(2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
