PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 9
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan oleh:
- pencari kerja;
- Pemberi Kerja;
- Pemerintah Pusat; dan
- Pemerintah Daerah.
