PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 10
BAB 2 — PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN
Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
- angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
- angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
