PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;
melakukan . . .
SK No 147387 A
PRESIDEN
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
