PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 15
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab:
melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota;
melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota;
melakukan . . .
SK No 147388 A
PRESIDEN
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
