PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 16
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai
kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya.
BABVI ...
SK No 147389 A
PRESIDEN
