PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 17
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah
terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
