PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
