PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 147390 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGAi?A
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi dang-undangan dan si Hukum,
Djaman
SK No 187564A
