PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan;
membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
menyebarluaskan . . .
SK No 147386 A
PRESIDEN
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
