PERPRES
WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN
Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
- memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
- memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
- perencanaan tenaga kerja;
- Penempatan Tenaga Kerja;
- pelaporan informasi pasar kerja;
- analisis pasar kerja;
- analisis jabatan;
- analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau pekerjaan. i. pelaksanaan program jaminan kehilangan
