Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan; b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih;
c. Pengusaha adalah:
- Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri;
- Orang atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya;
- Orang atau badan hukum yang di INDONESIA mewakili orang atau badan hukum termaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar INDONESIA. d. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.
Pasal 2
(1) Setiap Pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat: a. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; b. Jenis pekerjaan dan syarat-syaratjabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
Pasal 3
Dalam hal perusahaan mempunyai kantor-kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap masing-masing Kantor Cabang atau bagian tersebut.
Pasal 4
Pengusaha yang akan mengumumkan lowongan pekerjaan melalui mass media wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
Jika lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 4 sudah terisi, maka pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 6
Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 7
Tatacara kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8
Bagi Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JaKarta pada tanggal 12 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S 0 E H A R T 0
