KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 8
Bagi Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
