KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 2
(1) Setiap Pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat: a. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; b. Jenis pekerjaan dan syarat-syaratjabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, ketrampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
