KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 3
Dalam hal perusahaan mempunyai kantor-kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap masing-masing Kantor Cabang atau bagian tersebut.
