KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan; b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih;
c. Pengusaha adalah:
- Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri;
- Orang atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya;
- Orang atau badan hukum yang di INDONESIA mewakili orang atau badan hukum termaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar INDONESIA. d. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.
