KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN
Pasal 5
Jika lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 4 sudah terisi, maka pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
