PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah
program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang
berkarakter Pancasila.
- Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang
selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera
negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.
- Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -3-
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya
disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk
melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan
duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir
Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang
selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah
Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas
mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka
pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan
upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Pasal 2
Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah
koordinasi Badan.
(2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di
bawah koordinasi Badan.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi
dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -4-
Pasal 4
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka,
Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta
Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
(2) Program Paskibraka meliputi:
pembentukan Paskibraka;
pelaksanaan tugas Paskibraka;
pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta
Pancasila;
- pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka
Duta Pancasila; dan
- pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan
dan Purnapaskibraka.
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terencana, terpadu,
menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui
tahapan:
rekrutmen dan seleksi;
pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
pengukuhan Paskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 6
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib
mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -5-
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan
pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah
makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber
pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air
Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya
bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan
menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam
karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini
dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.”
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -6-
Pasal 7
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir
Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 8
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah
mendapatkan persetujuan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga
lainnya.
Pasal 9
(1) Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
(2) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -7-
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan
Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam
Peraturan Badan.
Pasal 10
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
- memegang teguh konsensus berbangsa dan
bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
- menjadi teladan dalam mengarusutamakan
Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan,
persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di
lingkungan organisasi, komunitas, dan
masyarakat di berbagai bidang; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam
Peraturan Badan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -8-
Pasal 11
(1) Badan melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap
Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi
Pancasila; dan
- pengarusutamaan Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 12
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam
organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas
tingkat:
pusat;
provinsi; dan
kabupaten/kota.
(2) Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pembina;
pelaksana; dan
sekretariat.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -9-
Pasal 14
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat terdiri atas:
dewan pembina; dan
anggota pembina.
(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dijabat secara ex officio oleh:
- Ketua Dewan Pengarah Badan;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi:
- koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian/lembaga
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pemerintahan umum pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- keuangan daerah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;
- pendidikan keagamaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -10-
bidang agama;
- pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan;
- peraturan perundang-undangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- hak asasi manusia pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pengembangan pemuda pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemuda dan olahraga;
- pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi
Pancasila pada Badan; dan
- pengendalian dan evaluasi pada Badan.
(4) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan
Ketua Dewan Pengarah Badan.
Pasal 15
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
tingkat pusat terdiri atas:
majelis pertimbangan;
ketua umum;
wakil ketua I;
wakil ketua II;
sekretaris jenderal; dan
kepala departemen.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
Purnapaskibraka; dan
tokoh nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -11-
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris
jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 16
Sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 17
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
provinsi dijabat secara ex officio oleh gubernur.
(2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur
dengan persetujuan Kepala Badan.
Pasal 18
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh
bupati/walikota.
(2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Duta Pancasila Paskibraka Indonesia diatur
dalam Peraturan Badan.
Pasal 20
(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta
Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -12-
pembentukan anggota;
peningkatan kompetensi anggota;
kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
kegiatan pengarusutamaan Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Badan.
Pasal 21
(1) Badan memberikan pembinaan:
terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
kepada Purnapaskibraka.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan
Pancasila.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan.
PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah
menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -13-
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang
merupakan urusan pemerintahan umum.
Pasal 23
Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh
Pemerintahan Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022
atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah
terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan
kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada
Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -14-
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
serta pandangan hidup bangsa Indonesia yang juga merupakan falsafah negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, harus ditegakkan
dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- bahwa dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang Berbhinneka Tunggal Ika, perlu dilakukan
pembinaan ideologi Pancasila secara terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan
semangat jiwa mempertahankan Pancasila yang
dilambangkan dalam kendit bertuliskan Pandu Ibu Indonesia Berpancasila;
- bahwa pengaturan mengenai Pasukan Pengibar
Bendera Pusaka dalam Peraturan Presiden Nomor 13
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -2-
Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka perlu disesuaikan dengan
pembinaan ideologi Pancasila;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
