PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada
Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -14-
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
