PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
