PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 27
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
