PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 24
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah
terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan
kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
