PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh
Pemerintahan Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022
atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
