PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah
menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -13-
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka
tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang
merupakan urusan pemerintahan umum.
