PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM PASKIBRAKA
(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka,
Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta
Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
(2) Program Paskibraka meliputi:
pembentukan Paskibraka;
pelaksanaan tugas Paskibraka;
pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta
Pancasila;
- pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka
Duta Pancasila; dan
- pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan
dan Purnapaskibraka.
(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terencana, terpadu,
menyeluruh, dan berkelanjutan.
