PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui
tahapan:
rekrutmen dan seleksi;
pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
pengukuhan Paskibraka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Badan.
