Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib
mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -5-
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan
pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah
makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber
pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air
Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya
bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan
menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam
karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini
dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.”
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -6-
