PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA
(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir
Pancasila.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.
