PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS PASKIBRAKA
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah
mendapatkan persetujuan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga
lainnya.
