PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 18
BAB 8 — DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh
bupati/walikota.
(2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.
