PERPRES
PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 15
BAB 8 — DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
tingkat pusat terdiri atas:
majelis pertimbangan;
ketua umum;
wakil ketua I;
wakil ketua II;
sekretaris jenderal; dan
kepala departemen.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
Purnapaskibraka; dan
tokoh nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -11-
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris
jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan.
