Pasal 14
BAB 8 — DUTA PANCASILA PASKIBRAKA INDONESIA
(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat
pusat terdiri atas:
dewan pembina; dan
anggota pembina.
(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dijabat secara ex officio oleh:
- Ketua Dewan Pengarah Badan;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
Kepala Badan.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi:
- koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian/lembaga
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pemerintahan umum pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- keuangan daerah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;
- pendidikan keagamaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -10-
bidang agama;
- pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan;
- peraturan perundang-undangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- hak asasi manusia pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pengembangan pemuda pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemuda dan olahraga;
- pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi
Pancasila pada Badan; dan
- pengendalian dan evaluasi pada Badan.
(4) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan
Ketua Dewan Pengarah Badan.
