Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah
program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang
berkarakter Pancasila.
- Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang
selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera
negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.
- Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
www.peraturan.go.id
2022, No. 86 -3-
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya
disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk
melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan
duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir
Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang
selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah
Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas
mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka
pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan
upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
